Posted on 12 Desember 2010 by wasdikin
Bagi rekan-rekan yang belum mempunyai NPWP, sekrang bisa melakukan pendaftarannya secara online.cara nya :
1. Klik disini
2. Klik Buat Akun Baru atau klik disini
3. Isi Formulirnya dengan Benar.
4. Setelah selesai, anda akan mendapatkan NPWP (tapi belum mendapatkan kartu NPWP nya)
5. Print lah Formulir yang telah selesai anda isi tersebut, kemudian serakhan ke Kantor Pajak di Kabupaten/Kota anda, dengan melampirkan fhoto copy KTP 2 lembar. maka anda akan mendapatkan kartu NPWP nya.
Semoga bermanfaat ….
No comments:
Post a Comment